- BSNP merupakan badan independen mitra pemerintah sesuai amanat Undang Undang Sisdiknas yang bertugas antara lain menyelenggarakan ujian nasional serta menyusun rancangan peraturan bidang pendidikan.
- standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI
- standar isi adalah ruang ringkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteri tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- standar proses adalah standar pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. - Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. - Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. - Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun. - Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. - data statistik ujian nasional belum ketemu
Selasa, 15 April 2008
Standar Pendidkan dari BSNP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar